RPP Seperti yang sahabat guru ketahui sebelumnya, bahwa RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) di tahun ajaran 2017-2018 ini mengalami perubahan kembali (revisi), namun masih menggunakan permen nomor 22-24 tahun 2016. Dimana penyusunan RPP Revisi 2017 tersebut sudah harus terintegrasi oleh penguatan pembelajaran karakter (PPK), HOTS, Literasi dan 4C, serta KI yang dimunculkan kembali.
Ruang Lingkup materi Mata pelajaran Seni Budaya meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
- Seni rupa, mencakup kemampuan konsepsi, apresiasi dan berkreasi karya seni rupa dua dan tiga dimensi
- Seni musik, mencakup kemampuan untuk konsepsi, apresiasi dan berkreasi karya seni vokal da instrumen
- Seni tari, mencakup kemampuan untuk konsepsi, apresiasi dan berkreasi karya seni tari tradisi dan kreasi